Selasa, 12 Februari 2013


PROFIL KUA KECAMATAN DARUL IMARAH

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Darul Imarah merupakan salah satu KUA yang berada di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Indonesia. Sekaligus merupakan salah satu KUA dari 23 KUA yang ada dalam Kabupaten Aceh Besar.
Kecamatan Darul Imarah sendiri merupakan Kecamatan yang bisa dikatakan potensial sebagai daerah pengembangan dan pembangunan. Hal ini didasarkan pada kondisi dan posisi wilayah yang berbatasan langsung dengan Banda Aceh sebagai Ibu Kota Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, bahkan kalau melihat sejarah perkembangan kota Banda Aceh sendiri tidak terlepas dari sumbangsih Darul Imarah yang "mewaqafkan" sebagian wilayahnya untuk perluasan kota. Karena letaknya yang demikian dekat dengan kota banyak sekali lembaga Pemerintah Provinsi yang dibangun di wilayah Kecamatan ini, diantaranya Kantor Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Kejaksaan Tinggi Aceh, Dinas Peternakan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dan yang terbaru adalah pembangunan gedung Meuligo Wali Nanggroe sebagai mitra Pemerintahan Provinsi sesuai dengan UU nomor 11 tahun 2005 tentang Undang-Undang Pemerintahan Aceh dengan pemberlakuan Otonomi Khusus secara menyeluruh (kecuali KUA tentunya karena masih dibawah penguasaan Pemerintah Pusat).
Darul Imarah berada di ketinggian 2,5 – 3,1 meter diatas permukaan laut dengan curah hujan sedang dan suhu udara antara 280C - 350C. Mata pencaharian penduduk secara umum sebagai petani dan pekebun dengan besaran 52% dari 66.783 orang penduduk (berdasarkan data bulan Oktober 2012). 27% berstatus sebagai PNS, 11% pedagang, 3,2% merupakan TNI/Polri, selebihnya 6,8% melakoni pekerjaan yang bermacam ragam.
Struktur Pemerintahan dipimpin oleh seorang Camat, yang mewilayahi 4 Kemukiman (Mukim Lamreung, Mukim Lam Ara, Mukim Ulee Susu dan Mukim Daroy Jeumpet) dengan jumlah Gampong (desa) 32 buah.
Geografis Kecamatan Darul Imarah berada posisi strategis yang dikawal oleh 4 Kecamatan, yaitu :
-       Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Banda Raya dan Kecamatan Lueng Bata, Kota banda Aceh
-       Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar
-       Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, dan
-       Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Ingin Jaya dan Sp. Tiga, Aceh Besar

Dalam hal pelayanan tugas terutama sekali tentang pencatatan Nikah dan Rujuk yang menjadi tugas pokok dan utama maka KUA Kecamatan Darul Imarah merupakan wilayah yang paling banyak peristiwa dan sibuk jika dibandingkan dengan kecamatan yang lain di Aceh Besar. sehubungan dengan tingginya jumlah penduduk maka berakibat kepada tingginya volume peristiwa yang terjadi, tidak hanya peristiwa nikah namun juga dengan semua hal yang berkaitan dengan pelayanan KUA, seperti kasus rumah tangga, perceraian, perwakafan, qurban, zakat dan lain-lain.
Walaupun berada di wilayah yang dapat dikatakan maju dan berada di daerah yang besar baik dilihat dari luas wilayah atau dari jumlah penduduk tetapi keadaan fasilitas serta sarana prasarana kantor masih banyak kekurangan. Gedung KUA baru direhab tahun 2010 dari keadaan sebelumnya yang sungguh memprihatinkan. Bagusnya kantor tidak begitu menarik karena sejak tahun 1984 awal pembangunan gedung tetapi pagarnya sampai sekarang belum tersentuh untuk pembangunan. Hal ini sudah sering dibicarakan dengan lembaga di Kabupaten dan Provinsi tetapi belum mendapat respon yang berarti, sehingga sampai sekarang masih tetap memprihatinkan.
Dalam melaksanakan pelayanan Nikah dan Rujuk yang rata-ratanya antara 20 – 30 peristiwa per bulan serta beberapa tugas yang lain (P2A, LPTQ, Pembina Keluarga Sakinah, PPAIW, Penyuluhan dan Informasi Haji, dan BP-4 yang masih dibebankan kepada KUA) KUA Kecamatan Darul Imarah berbekalkan hanya 2 orang Penghulu dan 1 pegawai administrasi serta dibantu oleh 3 orang tenaga Bakti dan 1 orang Penyuluh Agama Islam, mareka adalah :

No
Nama
Jabatan
Ket
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
Saifuddin, S. Ag., MA.
Drs. Jafaruddin
Faisal
Fakhruddin, S. Ag.
Mustanir, SHI.
Ratnadewi
Haris Kurniawan, S. Ag.
Ka. KUA / Penghulu
Penghulu
Peg. Administrasi
Tenaga Bakti
Tenaga Bakti
Tenaga Bakti
PAIF


Dengan jumlah karyawan seperti ini menjadikan KUA Darul Imarah mendapat beban yang sangat berat dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Hal itu sangat terasa dikala waktu-waktu tertentu saat peristiwa nikah beradu dan harus dilaksanakan dalam waktu yang sama atau berdekatan.
Untuk mengantisipasi keterlambatan maka tiada cara yang lain kecuali menunjuk Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) untuk membantu tugas pelayanan NR. P3N yang ditunjuk didasarkan kepada wilayah kemukiman atau kemesjidan.
Kecamatan Darul Imarah yang memiliki 4 Kemukiman2) dan mewilayahi 14 mesjid menjadi suatu dilemma tersendiri dalam menentukan komposisi Pembantu PPN sehingga diambil inisiatif untuk menunjuk P3N hanya untuk sekedar membantu tugas dengan dasar kebutuhan. Berdasarkan pertimbangan ini maka untuk sekarang ada 4 (empat) orang pelaksana tugas P3N di Kecamatan Darul Imarah yang masih sering ditunjuk untuk menghadiri prosesi akad nikah, yaitu :
No
Nama
Wilayah Kerja
Ket
1
2
3
4
Tgk. Muhammad Taufiq, S.Fil.I.
Tgk. H. Mahyuddin
Tgk. H. Syarbini Ahmad
Drs. Tgk. Rusli Budiman, M. Pd.
Kemesjidan Ulee Susu
Kemesjidan Punie
Kemesjidan Daroy Jeumpet
Kemesjidan Lheu Blang

Jumat, 14 Desember 2012

Visi dan Misi

Visi dan Misi


      Visi Kantor Urusan Agama Kecamatan Darul Imarah adalahUnggul dalam Pelayanan dan Bimbingan kepada Umat berdasarkan iman dan takwa serta akhlak yang mulia”

Misi

1.      Meningkatkan Pelayanan Bidang Organisasi dan Ketatalaksanaan
2.      Meningkatkan Pelayanan Teknis dan Administrasi Nikah dan Rujuk
3.      Meningkatkan Pelayanan Teknis dan Administrasi Kependudukan dan Keluarga sakinah,   Kemitraan Umat dan Produk Halal
4.      Meningkatkan Pelayanan Teknis dan Administrasi Kemasjidan
5.      Meningkatkan Pelayanan Teknis ZIS dan Perwakafan
6.      Meningkatkan Pelayanan Informasi tentang lembaga pendidikan keagamaan, Madrasah, Pondok Pesantren, Haji, Umrah dan penyuluhan keagamaan
         7.      Meningkatkan Pelayanan Lintas Sektoral.